Tak Ada Keuntungan Timbal Balik dari Pemulangan Mary Jane

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI/Devi Harahap.

Tak Ada Keuntungan Timbal Balik dari Pemulangan Mary Jane

Devi Harahap • 6 December 2024 18:28

Jakarta: Pemerintah sepakat memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina. Indonesia tak mendapat keuntungan timbal balik yang didapat dari Indonesia terkait pemulangan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada (yang didapat) dari Filipina," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.

Keuntungan timbal balik yang dimaksud terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang divonis mati di Filipina. Yusril mengaku belum mendapat data terkait WNI yang divonis maksimal di Filipina.

"Jadi sampai saat ini tidak ada (permintaan) apa-apa ke Filipina, ini secara sukarela kami penuhi permohonan dari pemerintah Filipina dalam kasus Mary Jane,” ungkap dia.
 

Baca juga: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane dari Mati ke Seumur Hidup

Eks Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan pemulangan Mary Jane sebatas perkuat hubungan diplomasi. Ide tersebut muncul karena adanya negosiasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos dengan Presiden Prabowo Subianto saat momen pelantikan pada 20 Oktober 2024. 

Dia menyebut Prabowo memiliki keinginan menyelesaikan persoalan yang sudah begitu lama tidak terselesaikan. Sebab, Filipina selalu menyinggung persoalan tersebut saat bertemu dengan perwakilan pemerintah.

"Lalu Pak Menlu juga mengatakan bahwa setiap kali ketemu pemerintah Filipina selalu menanyakan soal ini seperti kita gak ada penyelesaian. Maka kami mencari satu jalan keluar mengatasi masalah ini,” ujar Yusril. 

Selain memperkuat hubungan dua negara, landasan pemulangan Mary Jane disepakati karena Presiden Prabowo dinilai memiliki jiwa yang besar dan pemaaf. Sehingga masalah ini diminta untuk dituntaskan secara hukum. 

“Jadi pak Prabowo kan orangnya berjiwa besar, pemaaf, gak pendendam dengan orang. Dia mengatakan kenapa kita tidak bisa selesaikan masalah ini,” kata dia. 

Selain itu, Yusril mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum mengatur terkait pemindahan narapidana ke negara asal. Dia menjelaskan, pemulangan Mary Jane atas dasar diskresi Presiden.

“Kami tahu bahwa UU Pemasyarakatan memang mengatakan harus diatur dan sampai sekarang belum ada tapi dilarang pun enggak, menyuruh juga enggak. Jadi karena itu ini sepenuhnya adalah diskresi dari Presiden,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)