Pemberian remisi kepada anak warga binaan di Yogyakarta. Dok. Istimewa
Medcom • 23 July 2024 14:59
Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan remisi kepada 7 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan pada momen Hari Anak Nasional pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono mengatakan pemberian remisi untuk anak berusia 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA. Hal itu sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sebanyak 7 anak binaan yang mendapatkan remisi itu, 3 di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit di Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM DIY, Topan Sopuan, mengatakan pemberian pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Papua |