8,8 Juta Pejudi Online Jadi Kontributor Kemiskinan Baru di Indonesia

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

8,8 Juta Pejudi Online Jadi Kontributor Kemiskinan Baru di Indonesia

Naufal Zuhdi • 28 November 2024 16:37

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut sebanyak 8,8 juta masyarakat yang terlibat dalam judi online (judol) merupakan kontributor bagi kemiskinan baru di Indonesia.

"Kalau ini tidak kita atasi dari hulu-hilirnya, kita sangat khawatir judi online akan memperbanyak orang miskin di tanah air kita," ucap Muhaimin di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan pengawasan aspek digital untuk mencegah judi online yang kian marak.

"Tadi kita juga diskusi ada aspek-aspek perbankan yang terlibat, yang juga harus diatasi. Yang paling penting buat kita berdua hari ini adalah literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kesadaran rakyat kita judi online adalah penipuan, judi online adalah sistem yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh," tegas Muhaimin.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku pihaknya akan melibatkan seluruh perangkat yang dimiliki untuk mencegah maraknya judi online.

"Kita akan minta pendamping desa, kita minta pendamping PKH, kita minta seluruh kader-kader penggerak pembangunan, pemerintah daerah untuk menjadi aktor-aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online ini," imbuh dia.
 

Baca juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama se-Indonesia untuk Cegah Judol
 

Giatkan edukasi judol adalah penipuan


Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi dukungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat yang dengan sukarela membantu Komdigi untuk membantu menggiatkan edukasi ataupun literasi judi online ini adalah sesungguhnya penipuan secara online.

"Jadi ini yang kita harapkan, karena memutus situs saja tidak bisa menyelesaikan masalah, menutup rekening saja belum tentu menyelesaikan masalah. Tapi yang salah satu sumber masalah adalah adiksi atau kecanduan yang sudah begitu tinggi, jadi ini yang ingin kita bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar," tutur dia.

"Dan harapan kami tentu mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan itu terhadap suatu hal yang sebetulnya adalah penipuan," jelas Meutya melanjutkan.


(Ilustrasi judi online. Foto: dok MI)

Ia pun menjelaskan, Komdigi juga telah melakukan tindakan pengawasan baik melalui literasi yang sudah disampaikan maupun pengawasan di ruang digital.

"Karena itu kami mendeteksi situs dan juga nomor-nomor rekening. Kalau situs, takedown-nya di kami, kalau nomor rekening kami laporkan ke OJK, ke perbankan, juga ke PPATK, lalu kemudian nanti dari teman-teman yang mengurus transaksi keuangan, atau yang mengawasi transaksi keuangan yang berhak melakukan blokir rekening," beber dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)