Satpol PP Demak razia miras oplosan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 21 August 2024 18:14
Demak: Kabupaten Demak belakangan ini digegerkan temuan baru peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diberi nama "Es Moni". Minuman ini merupakan hasil oplosan miras dengan minuman kemasan varian rasa yang menyerupai es teh dalam gelas atau es teh jumbo.
Fenomena es moni semakin mencuat, terutama di kalangan anak muda. Mereka tertarik dengan harganya yang terjangkau berkisar Rp8-10 ribu tergantung ukuran. Namun, di balik popularitasnya, es moni menyimpan bahaya yang mengancam kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan praktik penjualan es moni ini pertama kali terungkap beberapa bulan yang lalu. Satpol PP menyita barang bukti berupa miras oplosan dan peralatan produksi es moni, seperti mesin press plastik yang digunakan untuk menutup gelas.
Baca: Beroperasi Ilegal sejak 2017, Pabrik Miras di Batu Digerebek Polisi |