Waspada! Peredaran Miras Oplosan Berkedok Es Moni

Satpol PP Demak razia miras oplosan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Waspada! Peredaran Miras Oplosan Berkedok Es Moni

Rhobi Shani • 21 August 2024 18:14

Demak: Kabupaten Demak belakangan ini digegerkan temuan baru peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diberi nama "Es Moni". Minuman ini merupakan hasil oplosan miras dengan minuman kemasan varian rasa yang menyerupai es teh dalam gelas atau es teh jumbo. 

Fenomena es moni semakin mencuat, terutama di kalangan anak muda. Mereka tertarik dengan harganya yang terjangkau berkisar Rp8-10 ribu tergantung ukuran. Namun, di balik popularitasnya, es moni menyimpan bahaya yang mengancam kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan praktik penjualan es moni ini pertama kali terungkap beberapa bulan yang lalu. Satpol PP menyita barang bukti berupa miras oplosan dan peralatan produksi es moni, seperti mesin press plastik yang digunakan untuk menutup gelas.
 

Baca: Beroperasi Ilegal sejak 2017, Pabrik Miras di Batu Digerebek Polisi

"Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak yang digunakan sebagai campuran es moni. Bahkan, kami juga menemukan sekitar 250 botol besar bekas air mineral yang dijadikan tempat untuk menyimpan miras," ungkapnya.

Meskipun minuman ini dianggap menyegarkan dan murah oleh sebagian masyarakat, Agus Sukiyono menegaskan bahaya dari konsumsi es moni tidak bisa diabaikan. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada para penjual, dengan ancaman proses hukum jika mereka kembali menjual es moni.

"Kami sudah menindak para penjual, dan jika mereka tetap nekat menjual es moni, tindakan hukum akan kami lakukan tanpa ragu," tegas Agus Sukiyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)