Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 5 November 2024 12:56
Temanggung: Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menginventarisasi keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang melanggar. Antara lain pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, mengaku sudah menyampaikan ke KPU terkait APK melanggar aturan tersebut.
Pihak Bawaslu katanya juga sudah menindaklanjuti dengan menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami sudah menginventarisasi alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," kata Roni, Selasa, 5 November 2024.
Menurut dia Bawaslu sudah memberikan rekomendasi pada KPU untuk segera memindahkan APK itu. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.
"Paling banyak kaitannya dengan ketertiban, ada APK dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan," jelasnya.
Selain itu ada pula APK yang menghalangi pandangan pengendara. Hal ini amat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia meminta pihak paslon lebih bijak dalam menempatkan APK.