Dua paslon yang menjadi peserta Pilbup Malang 2024, yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman. Dokumentasi/ KPU Kabupaten Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 17 October 2024 08:24
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberlakukan sejumlah tata tertib bagi para peserta debat publik antar pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Salah satunya adalah tidak boleh menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan ada 10 tata tertib yang diberlakukan untuk para peserta debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024. Pertama peserta wajib hadir di lokasi 60 menit sebelum acara dimulai (di ruang
transit).
"Kedua, hadir lengkap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; dan ketiga bersedia di make up dan breafing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya, menambahkan, tata tertib yang keempat adalah peserta debat publik wajib berada di ruangan debat 30 menit sebelum acara dimulai. Lalu, peserta juga diminta menaati durasi yang telah disepakati.
Tata tertib yang keenam yakni peserta debat publik diminta menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar. Peserta juga dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan.
"Peserta dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain; dilarang membawa senjata tajam; dan dilarang memprovokasi pendukung," jelasnya.
Mahardika menyebut peserta debat publik adalah pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang 2024. Paslon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.
Bagi paslon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat.
"Pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sebelum pelaksanaan debat," ungkapnya.
Sebagai informasi, debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024 yang pertama bakal diselenggarakan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Selanjutnya debat kedua pada Jumat, 8 November, dan debat terakhir Jumat, 22 November 2024.
Tempat debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024 berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Total ada dua paslon yang menjadi peserta Pilbup Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.
Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.