Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2024 10:53
Jakarta: DPR periode 2019-2024 disinyalir tak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut berada di penghujung masa jabatan.
"Bagi saya sih itu signal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini, yang mungkin bisa dilakukan DPR di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU Carry Over," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Lucius mengatakan bila dipaksa membahasnya di waktu yang singkat, dikhawatirkan hasilnya akan jelek. Karena pembahasan bakal terburu-buru.
"Dibahas buru-buru itu bukan kabar baik bagi upaya peningkatan partisipasi publik," ujar Lucius.
RUU Perampasan Aset sejatinya belum mulai dibahas di Tahap Pembicaraan Tingkat I. Seharusnya, lanjut Lucius, kalau DPR serius menyelesaikannya di periode ini, maka langkah yang harus dilakukan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Nah kita enggak mendengar agenda Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," jelas dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Disebut Ditakuti Pihak Eksekutif, Bukan Legislatif |