Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 22:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk pemberi suap, Kejagung baru menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, memburu dalang utama penyuap hakim PN Surabaya itu.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami, tentu kami cross check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Qohar menegaskan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya bila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan dalam pemberian suap. Terlebih, pemberian suap ini untuk vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan hukum kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Qohar.
Baca Juga:
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap |