KPK Buka Suara Tersangka Suap Ketua DPD Gerindra Jatim Dilantik jadi Anggota DPR

Ilustrasi. Medcom.id

KPK Buka Suara Tersangka Suap Ketua DPD Gerindra Jatim Dilantik jadi Anggota DPR

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 12:24

Jakarta: Politikus Partai Gerindra Anwar Sadad dilantik sebagai anggota DPR pada Selasa, 1 Oktober 2024. Padahal, dia menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pelantikan tersebut. Menurut Lembaga Antirasuah, pelantikan itu urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pastinya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Alex mengatakan Anwar masih sah melenggang dalam kontestasi politik. Sebab, dia belum diberikan vonis yang berkekuatan hukum tetap atas kasus suap dana hibah yang menjeratnya.

“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka, KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” ucap Alex.

Alex mengatakan pihaknya sudah memberikan daftar pihak berperkara kepada KPU. Jika Anwar masih dilantik, itu bukan urusan KPK.

“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” ujar Alex.

Baca: 

DPR Diminta Tak Jadikan Pengujian Capim KPK Sebagai Transaksional


Anwar merupakan salah satu orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jatim. Upaya paksa itu berlaku dari 26 Juli 2024.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)