Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 12:24
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Anwar Sadad dilantik sebagai anggota DPR pada Selasa, 1 Oktober 2024. Padahal, dia menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pelantikan tersebut. Menurut Lembaga Antirasuah, pelantikan itu urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pastinya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Alex mengatakan Anwar masih sah melenggang dalam kontestasi politik. Sebab, dia belum diberikan vonis yang berkekuatan hukum tetap atas kasus suap dana hibah yang menjeratnya.
“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka, KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” ucap Alex.
Alex mengatakan pihaknya sudah memberikan daftar pihak berperkara kepada KPU. Jika Anwar masih dilantik, itu bukan urusan KPK.
“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” ujar Alex.
Baca:
DPR Diminta Tak Jadikan Pengujian Capim KPK Sebagai Transaksional |