Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 11:42
Jakarta: Buronan Paulus Tannos ternyata pernah hampir ditangkap pada 2023. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menceritakan kegagalan upaya paksa yang dilakukan bekas kantornya.
Menurut Praswad, keberadaan Tannos terlacak di Bangkok, Thailand. Namun, dia ternyata memiliki paspor negara lain, yang membuat KPK tidak bisa menangkap tersangka pengadaan KTP elektronik tersebut.
“Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut Praswad, polisi Bangkok tidak berani membantu KPK menangkap Tannos saat itu. Mereka takut salah orang yang akhirnya merugikan pihak tertentu.
“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” ucap Praswad.
Selain itu, Praswad mengatakan Tannos sudah lama terdeteksi KPK di
Singapura. Namun, dia sulit ditangkap karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Harapan itu muncul ketika Indonesia dan Singapura teken perjanjian esktardisi pada 15 Februari 2024. Kerja sama itu berlaku pada Maret 2024.
“Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama sdr Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura,” ucap Praswad.
Permintaan itu disetujui oleh Pengadilan Singapura. Kini, Tannos masih ditahan di Changi untuk persiapan ekstradisi.
Praswad berharap KPK segera mengurus proses administrasi yang diminta. Sebab, ada aturan main pelengkapan dokumen diberi waktu 45 hari. Jika tidak dipenuhi selama waktu yang diberikan, Tannos bisa lepas lagi.
“Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan
extradition treaty antara Singapura dan Indonesia saudara Paulus Tannos akan di ekstradisi ke Jakarta dan di proses oleh penegak hukum di Indonesia,” terang Praswad.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.