Penetapan Tersangka Kasus Ronald Tannur Ditelaah

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Penetapan Tersangka Kasus Ronald Tannur Ditelaah

Rahmatul Fajri • 14 January 2025 21:47

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Menurut dia, ada indikasi mafia peradilan dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Ada indikasi bukti bahwa mantan Ketua PN Surabaya juga merupakan bagian dari mafia peradilan dalam putusan Ronald Tannur. Karena itu tidak mustahil juga pihak-pihak lain di MA juga terindikasi terlibat dalam pengertian menerima keuntungan dari kasus Tannur," kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.

Fickar berharap semua pihak yang terlibat dapat diusut dan tidak hanya berhenti di Rudi Suparmono atau Zarof Ricar yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur. Ia berharap mafia peradilan yang telah merasuki sistem pengadilan dapat diatasi.
 

Baca: Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

"Sulitnya sifat mafia peradilan itu sistemik nyaris masuk ke seluruh sub sistem peradilan. Karena itu lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial harus agresif. Jangan hanya menanti laporan saja," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dibawa ke Jakarta dari Palembang. 

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu SGD dan 20 ribu SGD. 

“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)