Freeport Kantongi Izin, Bisa Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga

Smelter Freeport di Gresik. Foto: Metrotvnews.com/Indra Maulana.

Freeport Kantongi Izin, Bisa Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga

Insi Nantika Jelita • 7 March 2025 15:55

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat mengekspor satu juta ton konsentrat tembaga. Hal ini seiring terbitnya aturan untuk memuluskan jalan perusahaan pelat merah itu memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga.

Regulasi yang dimaksud Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang diteken pada Selasa, 4 Maret 2023 lalu.

"Kuota (ekspor konsentrat tembaga) Freeport kurang lebih sekitar satu juta ton atau lebih," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat, 7 Maret 2025.

Bahlil menjelaskan jangka waktu perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI paling lama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi dari menteri. Hal ini tertuang dalam Permen No.6/2025 pasal 6B ayat 3. Namun, surat rekomendasi tersebut masih digodok Kementerian ESDM.
 

Baca juga: Freeport Percepat Perbaikan Smelter, Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov



Smelter Freeport di Gresik. Foto: Metrotvnews.com/Indra Maulana.
 

Perkembangan perbaikan smelter PTFI


"Peraturan menteri sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung presiden. Ini berlaku enam bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan," ungkap Bahlil.

Kemudian, Politikus Partai Golkar itu menuturkan pihaknya dapat memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI kembali selama tiga bulan jika ada pengajuan dari perusahaan tersebut. Namun, keputusan ini mesti berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM dengan melihat perkembangan perbaikan smelter PTFI pascainsiden kebakaran.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu," ujar Bahlil.

Adapun perpanjangan izin ekspor PTFI diberikan seiring dengan kondisi force majeure atau kahar terkait insiden kebakaran di smelter baru Freeport yang berada di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu. Jika ekspor tidak diizinkan, negara berpotensi kehilangan pendapatan besar akibat stok konsentrat tembaga yang menumpuk atau tidak terpakai, lantaran pabrik smelter PTFI dalam negeri mengalami kerusakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)