Smelter Freeport di Gresik. Foto: Metrotvnews.com/Indra Maulana.
Insi Nantika Jelita • 7 March 2025 15:55
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat mengekspor satu juta ton konsentrat tembaga. Hal ini seiring terbitnya aturan untuk memuluskan jalan perusahaan pelat merah itu memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga.
Regulasi yang dimaksud Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang diteken pada Selasa, 4 Maret 2023 lalu.
"Kuota (ekspor konsentrat tembaga) Freeport kurang lebih sekitar satu juta ton atau lebih," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat, 7 Maret 2025.
Bahlil menjelaskan jangka waktu perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI paling lama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi dari menteri. Hal ini tertuang dalam Permen No.6/2025 pasal 6B ayat 3. Namun, surat rekomendasi tersebut masih digodok Kementerian ESDM.
Baca juga: Freeport Percepat Perbaikan Smelter, Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov |