34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 08:03

Jakarta: Sebanyak 90 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih ada 34 orang yang belum menuntaskan kewajibannya itu.

“Di kesempatan ini, saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden, untuk dapat segera melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa meminta penyerahan berkas itu dipercepat. Sebab, batas waktunya sudah mepet.

“Karena, pada tanggal 21 Januari 2025 menjadi batas akhir,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

PDIP Sebut KPK Hanya Bawa Flashdisk dan Buku Kecil dari Rumah Hasto



KPK berharap penyerahan berkas dilakukan sebelum tanggal itu. Tessa khawatir ada masalah server yang bisa membuat pembantu Presiden gagal membuat laporan hartanya.

“Jadi kita mengimbau, mulai sekarang segera disiapkan dan dilaporkan, sehingga saat melaksanakan tugas tak lagi dipusingkan dengan laporan LHKPN,” kata Tessa.

Berdasarkan LHKPN yang masuk ke KPK. Sebanyak 44 dari total 52 menteri atau kepala lembaga lembaga setingkat sudah menyerahkan laporannya.

Lalu, ada delapan dari 15 utusan, penasehat khusus, dan staf khusus yang sudah menyerahkan LHKPN. Batas akhir berkas itu dikirim yakni tiga bulan dari pelantikan dilaksanakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)