KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dok. Istimewa

KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 19:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang terkait kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak tiga motor Vespa senilai miliaran rupiah diambil penyidik.

“Kendaraan bermotor berupa tiga sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Tessa mengatakan kendaraan mahal itu diambil dari rumah salah satu mantan direktur utama perusahaan BUMN di wilayah Jakarta. Dia enggan memerinci nama maupun inisialnya.

Selain Vespa, KPK menyita satu mobil Wulling senilai Rp350 juta. Ada juga dokumen dan bukti elektronik yang diambil penyidik.

“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok


KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

Skema ‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman demi menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di LPEI. Total tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)