Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawigebang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Medcom.id/Ahmad Rofahan
Media Indonesia • 26 February 2024 20:13
Jakarta: Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat dan pencatatan nikah semua agama dikaji ulang. Selama ini, kantor pencatatan sipil dinilai sudah bekerja dengan semestinya.
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di kantor catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra menilai saat dihubungi, Senin, 26 Februari 2024.
Ia menekankan tugas dari gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem informasi administrasi kependudukan. Negara, kata dia, mengurus administrasi kependudukan.
"Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya fungsi negara untuk urusan administrasi publik," ujar dia.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan kebijakan itu bukan berarti semua agama harus menikah di KUA. Melainkan, memberikan kemudahan jadi layanan yang mudah, efektif, efisien untuk semua agama.
"Salah satu yang kemarin terpikir memang terkait soal pernikahan. Itu sebetulnya visinya dari revitalisasi KUA ini," ujar Anna.
Baca juga: Kemenag: Semua Agama Seharusnya Bisa Menikah di KUA |