Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama Diminta Dikaji Ulang

Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawigebang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Medcom.id/Ahmad Rofahan

Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama Diminta Dikaji Ulang

Media Indonesia • 26 February 2024 20:13

Jakarta: Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat dan pencatatan nikah semua agama dikaji ulang. Selama ini, kantor pencatatan sipil dinilai sudah bekerja dengan semestinya.

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di kantor catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra menilai saat dihubungi, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menekankan tugas dari gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem informasi administrasi kependudukan. Negara, kata dia, mengurus administrasi kependudukan.

"Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya fungsi negara untuk urusan administrasi publik," ujar dia.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan kebijakan itu bukan berarti semua agama harus menikah di KUA. Melainkan, memberikan kemudahan jadi layanan yang mudah, efektif, efisien untuk semua agama. 

"Salah satu yang kemarin terpikir memang terkait soal pernikahan. Itu sebetulnya visinya dari revitalisasi KUA ini," ujar Anna.
 

Baca juga: Kemenag: Semua Agama Seharusnya Bisa Menikah di KUA

Kemudahan akses yang dimaksud seperti di daerah-daerah lain bisa memanfaatkan balai dari KUA untuk dijadikan tempat nikah. Sehingga, tidak harus ke tempat ibadah jika jaraknya jauh.

"Hanya saja mekanismenya harus dipikirkan. Jadi kemarin itu sedang menginventarisir layanan-layanan apa yang mungkin bisa diberikan kepada semua ummat," kata Anna.

Selain itu, ia menjelaskan KUA bisa menjadi bimbingan perkawinan. Tahun lalu, Kemenag melakukan percobaan di KUA Bangli, Kintamani, Bali dengan mengadakan program Rumah Bina Keluarga Sukinah (Sakinah) untuk bimbingan perkawinan di daerah sekitar. Selain itu faktor SDM perlu diperhatikan dan perlu dimatangkan Kemenag.

"Dan itu dianggap sukses dan orang merasa mendapat manfaatnya. Jadi kita berpikir ada bimbingan perkawinan untuk beberapa agama dan bisa dilakukan di KUA-KUA lain yang membutuhkan," ungkapnya.

Kementerian Agama berencana menjadikan KUA sebagai tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama. Kebijakan itu disebut akan diberlakukan tahun ini. (MI/M Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)