Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 26 July 2024 22:45
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis data terkait keterlibatan anak yang melakukan transaksi judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, ditemukan sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp 282 miliar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong turut memberikan komentar atas temuan PPATK tersebut. Usman mengatakan ribuan anak yang terjebak transaksi judol itu kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak yang bermain judol ini umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah game online. Ada yang seperti itu,” kata Usman di Kantor Kominfo, Jumat, 26 Juli 2024.
Usman juga mengungkapkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2024, Kominfo telah melakukan pemberantasan konten judi online. “Ada 2,6 juta yang diberantas. Dalam kurun waktu setahun itu 2,6 juta,” kata Usman.
Melalui penelusuran Kominfo, aktivitas judi online terbanyak berasal dari aplikasi Meta. Usman mengatakan sepanjang satu tahun belakangan, konten judi online di aplikasi Meta sebanyak 2.704.
“Tapi paling banyak bukan di platform, tetapi di situs. Di situs itu 807.313 yang pakai IP. Kalau situs kita blokir langsung bisa. Jadi itu yang paling banyak. Kalau telegram, 81. Ini sifatnya privat. Kita tahu karena ada pengaduan. Karena tidak bisa pantau yang privat itu. Kalau yang publik bisa,” ujar Usman.
Baca juga: Soal Inisial T Pengendali Judi Online, Presiden Jokowi: Enggak Tahu, Tanya ke Pak Benny |