Pansus Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus kepada Travel

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pansus Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus kepada Travel

Sri Utami • 27 August 2024 10:01

Jakarta: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR Iskan Qolba Lubis memertanyakam penggunaan kuota haji khusus yang diberikan kepada travel-travel haji dan jemaah haji khusus. Menurut laporan yang diterimanya, beberapa calon jemaah membayar ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat.

“Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI?” tanya iskan dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di DPR, Senin, 26 Agustus 2024.

Iskan menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Ia mengungkap, beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dengan mengambil porsi kuota tambahan.

Menurutnya, tindakan ini telah menyalahi aturan yang telah disepakati sebab baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya. “Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudara bisa menjelaskan alasannya,” ungkapnya.
 

Baca juga: Kemenag Keukeuh Mengatakan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji


Diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221 ribu jemaah kuota resmi 2024 dan 20 ribu jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 8 /2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)