Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 15:03
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengklaim penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti.
"Saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB (Firli Bahuri)," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut Ian, kliennya juga menilai Polda Metro Jaya memaksakan penggunaan barang bukti dalam perkara itu. Salah satunya yakni klaim foto pertemuan yang sebelumnya beredar di media sosial.
"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab, pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah, dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap," ucap Ian.
Menurut Ian, foto yang beredar hanya menunjukkan adanya pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Gambar itu tidak menunjukkan adanya aliran dana.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya |