Berstatus Tersangka, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulsel Tetap Dilantik sebagai Pj Bupati Donggala

Gubernur Sulawesi Tengah Haji Rusdy Mastura melantik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rifani Pakamundi sebagai Pj Bupati Donggala. (MGN/Mitha Meinansi)

Berstatus Tersangka, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulsel Tetap Dilantik sebagai Pj Bupati Donggala

Mitha Meinansi • 17 January 2024 16:26

Palu: Gubernur Sulawesi Tengah Haji Rusdy Mastura telah melantik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rifani Pakamundi sebagai Pj Bupati Donggal di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng. Pelantikan tersebut kemudian mendapat sorotan, karena status pejabat yang bersangkutan merupakan Tersangka.

Menurut Pemprov Sulteng, pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-110 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelantikan secara resmi berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng dan dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Haji Mamun Amir, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Unsur Forkopimda, Tenaga Ahli Gubernur, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala.
 

Baca juga: Mendagri Copot Pj Gubernur Babel

Dalam pelantikan itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berpesan agar Pj Bupati Donggala menanamkan jiwa demokrasi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Donggala, serta menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, serta meminta

Pemprov Sulteng percaya Pj Bupati Donggala dapat menata wilayah tersebut dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase depan Sulawesi Tengah sebagai penopang/penyanggah IKN Nusantara di Kalimantan.

Terkait dengan status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu, melalui surat pemberitahuan penerapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tertanggal 21 Juli 2023, Pemprov Sulteng belum memberi pernyataan. Wakil Gubernur Sulteng yang ditemui menyebut Gubernur Sulteng yang tepat menanggapi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)