Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Modul BTS

?Polisi menangkap komplotan pencurian modul BTS di sejumlah wilayah. Medcom.id/Christian

Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Modul BTS

Christian • 15 October 2024 10:23

Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Menteng berhasil menangkap komplotan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo di sejumlah wilayah. Total lima tersangka ditangkap oleh polisi.

“Kita amankan MJ, 31, TY, 34, RCH, 25 dan AB, 49, AL, 29 kita amankan para pelaku di sejumlah wilayah. Pelaku tersebut menjual ke SJ alias Jason warga negara asing (WNA) Tiongkok yang masih buron,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro saat diwawancarai di Polsek Menteng, Selasa 15 Oktober 2024.

Susatyo mengatakan kejadian hilangnya modul BTS berawal dari laporan PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo. Kejadian berawal pada Selasa 28 November 2024 di atas gedung ESDM, Jumat 9 Agustus 2024 di Jalan Pejompongan Baru 1, Tanah Abang dan Kamis 29 Agustus 2024 di Jalan Bendungan Raya, Kemayoran.

“Petugas awalnya berhasil menangkap MJ di hotel daerah Kenari. Pelaku ini bisa masuk menjalani aksinya setelah mengaku sebagai petugas teknisi PT Telkomsel dengan membawa surat tugas palsu,” ucap Susatyo.

Dari tangan MJ petugas berhasil mengamankan baju wearpack warna orange, tas warna biru, 10 lembar surat tugas palsu, kunci inggris, obeng, tang pemotong. Petugas kemudian melakukan pengembangan.

“Semua barang curian dijual ke SJ alias Jason yang masih buron. Harga yang dijual bervariasi mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp7 juta,” ungkapnya.
 

Baca juga: 

Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel Gabungan



Susatyo mengatakan, barang-barang yang dibeli oleh SJ kemudian dikirim ke pelaku AL alias B yang merupakan orang kepercayaan SJ. Barang tersebut dibawa ke rumah di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

“Peranan pelaku lain seperti TY, RCH dan AB adalah packing dengan dikemas kardus warna coklat. 1 kardus berisi 15 modul,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan 227 pcs modul BTS, 13 palet modul BTS yang siap diekspor ke Tiongkok. Akibat kasus tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp120 miliar.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 481 Undang - undang No 1 tahun 1946 KUHP,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku MJ mengaku pernah melakukan pencurian modul BTS di gedung ESDM di Jalan Pegangsaan Timur No. 1. Saat itu ia nekat melakukan pencurian berbekal dengan surat tugas palsu.

“Waktu di kementerian ESDM saya modalnya pakai surat palsu saja dan atribut pakaian petugas BTS. Waktu melakukan aksi saya didampingi petugas keamanan kementerian ESDM,” ucapnya.

MJ mengatakan hasil kejahatan yang dia dapat langsung dijual ke SJ alias Jason yang dikenal melalui media sosial. Uang yang didapat dari aksinya ini digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, hingga narkoba jenis sabu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)