Heru Budi Beberkan Alasan Jakarta Belum Terapkan ERP

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Heru Budi Beberkan Alasan Jakarta Belum Terapkan ERP

Mohamad Farhan Zhuhri • 18 September 2024 10:11

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak bisa segera menerapkan skema jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Sebab, menurut dia, fasilitas transportasi umum di Jakarta harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP.

"Sudah masuk di situ moda transportasi, antara lain. kalau sudah lengkap," ujar Heru usai mersemkian groundbreaking pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 September 2024.

Adapun ERP ini termasuk dalam program transportasi jangka panjang Jakarta. Pemprov DKI Jakarta masih menyusun blueprint penerapan ERP.

Ia mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Transportasi umum yang harus sudah ada yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta Transjakarta. Saat akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum, ERP baru bisa diterapkan.

"ERP tidak diterapkan untuk sekian titik ya, tetapi ke depan ERP itu bisa diterapkan di zona-zona yang memang transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," jelas Heru.

Baca: 

Dishub DKI Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penerapan ERP


Sebagai informasi, pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, mengonfirmasi pembahasan penerapan ERP.

"Pemprov DKI saat ini sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," ucapnya, Jumat, 19 Juli 2024. 

Penerapan ERP secara umum sebelumnya telah tertuang dalam raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE). Draf raperda ini telah dirilis pada awal 2023. Pemprov DKI dan DPRD DKI telah melakukan pembahasan awal Raperda PL2SE. Meski demikian, pembahasan pasal per pasal belum pernah dilakukan. Pada 2023, Dishub DKI hendak membahas kembali isi dari draft Raperda PL2SE. DPRD DKI kemudian menyarankan Dishub DKI agar mencabut Raperda PL2SE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)