Polda DIY Dalami Kasus Penipuan dengan Bandar Internasional Judi Online

Anggota Polda DIY menunjukkan barang bukti kasus penipuan, termasuk uang tunai Rp560 juta. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Polda DIY Dalami Kasus Penipuan dengan Bandar Internasional Judi Online

Ahmad Mustaqim • 7 August 2024 17:43

Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap 3 tersangka terduga pelaku penipuan jaringan internasional. Beroperasi dari Kamboja, Polda DIY mendalami kemungkinan kaitan dengan bandar judi online. 

"Kami masih mendalami lagi karena pelaku operasi saat ada di Kamboja. Mendalami apakah ada kaitannya dengan bandar judi online," kata Direktur Direskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, Rabu, 7 Agustus 2024.
 

Baca: DPR Minta Satgas Serius Mengatasi Judi Online Anak
 
Modus ketiganya menipu orang inisial BA dengan menyebut korbannya memiliki nomor yang terlibat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga orang yang melakukan penipuan yakni YA, 51; D, 41, warga Palembang; dan SBI, 27, warga Boyolali, Jawa Tengah. 

"Mereka jaringan yang beroperasi di Kamboja, sudah beroperasi selama 2 tahun," jelasnya.

Idham belum bisa menyimpulkan kepastian dugaan itu terhadap kasus dengan kerugian Rp2 miliar. Terlebih, selama ini Kamboja disebut-sebut menjadi salah satu lokasi bandar internasional. 

"Para pelaku ini melakukan (penipuan) dengan korban secara random, secara acak," ungkapnya. 

Selain itu pelaku juga mengklaim sebagai aparat penegak hukum kepada korban. Pendalaman kasus itu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah lembaga. 

Sebelumnya polisi menangkap YA, D, dan SBI dalam kasus penipuan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang-barang bukti, di antaranya 12 gawai, 7 kartu perdana, 46 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 19 buku tabungan, uang tunai Rp560 juta, print out percakapan WA korban dengan pelaku, rekening koran bank. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)