Kena Tarif 32%, AS Nilai Indonesia Bikin Perizinan Impor Pertanian yang Rumit

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Kena Tarif 32%, AS Nilai Indonesia Bikin Perizinan Impor Pertanian yang Rumit

Eko Nordiansyah • 6 April 2025 12:58

Jakarta: Amerika Serikat (AS) menilai Indonesia menerapkan rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik dengan Indonesia menjadi salah satu target tarif dengan nilai 32 persen.

Dalam laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report), Minggu, 6 April 2025, AS menentang pembatasan Indonesia pada 2013 berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa WTO karena Indonesia berulang kali gagal menanggapi kekhawatiran Pemerintah AS.

Pada 22 Desember 2016, WTO menerbitkan laporan panel, yang menyatakan Amerika Serikat dan penggugat bersama Selandia Baru menang dalam semua 18 klaim dan menemukan bahwa Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO. Badan Banding WTO kemudian menguatkan temuan panel tersebut.

"Sejak laporan Badan Banding, Indonesia telah mengubah persyaratan perizinan impornya beberapa kali," tulis laporan tersebut.
 

Baca juga: 

Elon Musk Serukan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas AS-Uni Eropa Tanpa Tarif



(Ilustrasi ekspor-impor. Foto: Dok Kemenkeu)

Ubah persyaratan impor

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2020, impor produk hortikultura dari negara-negara yang memiliki sistem keamanan pangan yang diakui oleh Kementerian Pertanian, seperti Amerika Serikat, dibebaskan dari kewajiban untuk menyediakan sertifikat mutu dan keamanan tertentu.

Peraturan ini juga memperpanjang masa berlaku izin impor produk hortikultura selama 60 hari pada tahun kalender berikutnya. Namun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan kewajiban untuk memiliki Rekomendasi Impor (RIPH) bagi 29 produk hortikultura impor.

Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak memuat ketentuan RIPH dan mengatur bahwa izin impor akan diterbitkan berdasarkan data permintaan dan penawaran yang tersedia, jika neraca komoditas untuk suatu produk tertentu belum ditentukan.

Dalam praktiknya, hal ini dapat membatasi lisensi impor berdasarkan persyaratan peraturan lainnya, termasuk persyaratan surat yang menyatakan ketersediaan fasilitas penyimpanan dingin yang memadai untuk produk hortikultura, bukti pengendalian gudang berpendingin (cold storage), dan rencana distribusi atau rencana produksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)