Pemkab Jepara Pastikan Stok Gas Melon di Pangkalan Cukup

Gas elpiji ukuran 3 kilogram. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Pemkab Jepara Pastikan Stok Gas Melon di Pangkalan Cukup

Rhobi Shani • 3 February 2025 15:11

Jepara: Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer dan harus membeli di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memastikan tidak ada kekurangan jumlah gas elpiji 3 Kg di pangkalan. 

Kabag Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, membeberkan ada 1.672 pangkalan elpiji di Kabupaten Jepara. Ia mengatakan tidak ada kekhawatiran bakal kekurangan gas 3 Kg di pangkalan. 

"Ada tambahan permintaan sebanyak dua juta tabung untuk tahun ini, namun belum ada penetapan," kata Ferry, di Jepara, Senin, 3 Februari 2025. 

Pihaknya menyebut belum menerima informasi atau surat resmi mengenai larangan pembelian di pengecer. Ia meminta agen memetakan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. 

"Kalau memang sudah ada surat edaran pasti pangkalan ditekan karena yang pasti tegak lurus kalau terdeteksi ke tingkat pengecer pasti ada teguran," ungkap dia. 

Baca: 

Stok Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Nihil


Ia menyebut kuota masyarakat membutuhkan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebetulnya sudah cukup. Namun, menurut dia, banyak masyarakat mampu yang turut membeli gas melon. 

"Ada orang mampu membeli. Kuota dan masyarakat kurang mampu stoknya masih cukup," papar dia. 

Ferry mengungkap akan ada rapat pembahasan mengenai hal tersebut dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA) Kabupaten Jepara. Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer mulai 1 Februari 2025. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)