Gas elpiji ukuran 3 kilogram. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 3 February 2025 15:11
Jepara: Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer dan harus membeli di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memastikan tidak ada kekurangan jumlah gas elpiji 3 Kg di pangkalan.
Kabag Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, membeberkan ada 1.672 pangkalan elpiji di Kabupaten Jepara. Ia mengatakan tidak ada kekhawatiran bakal kekurangan gas 3 Kg di pangkalan.
"Ada tambahan permintaan sebanyak dua juta tabung untuk tahun ini, namun belum ada penetapan," kata Ferry, di Jepara, Senin, 3 Februari 2025.
Pihaknya menyebut belum menerima informasi atau surat resmi mengenai larangan pembelian di pengecer. Ia meminta agen memetakan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
"Kalau memang sudah ada surat edaran pasti pangkalan ditekan karena yang pasti tegak lurus kalau terdeteksi ke tingkat pengecer pasti ada teguran," ungkap dia.
Baca:
Stok Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Nihil |