Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 13:28
Jakarta: Polri diminta tak berupaya melindungi pengusutan kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Polri harus menjatuhkan sanksi tegas.
"Pimpinan Polri tidak boleh lagi terkesan melindungi, tanda petik. Ketika ada anggota Polri, oknum Polri yang melanggar hukum, yang bukan hanya melanggar hukum, melanggar kode etik tapi melanggar pidana, maka harus diberi sanksi tegas," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Rudi mengatakan sanksi tegas yang bisa dilakukan yaitu berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ini salah satu instrumen sanksi yang diyakini memberikan efek jera.
"Supaya ada efek jera, supaya anggota Polri lain tidak berani bermain-main dengan kewenangan yang diberikan negara tugasnya," ujar Rudi.
Dia mengatakan setelah PTDH, aparat bisa mengusut dugaan tindak pidana lainnya. Sehingga, proses pidana dapat tetap berjalan.
"Dia dihukum dulu PTDH-nya, diberhentikan, habis itu kalau ada pelanggaran pidana apakah pemerasan, suap, bisa diproses hukum. Ini yang harus kita dorong sebenarnya, terhadap pimpinan Polri," ucap Rudi.
Baca juga:
Kadivpropam Pastikan Bakal Tindak Tegas AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan |