Ilustrasi. Foto: Freepik.
Insi Nantika Jelita • 26 February 2025 21:47
Jakarta: Peneliti dari Center for Sharia Economics Development (CSED) Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Murniati Mukhlisin mewaspadai bank emas atau bulion bank bodong atau palsu.
Hal ini imbas rendahnya literasi masyarakat mengenai bank emas yang baru saja diluncurkan hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami mewanti-wanti agar jangan sampai muncul bank bulion bodong," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemerintah diimbau tingkatkan literasi terkait bank emas
Murniati mendorong agar pemerintah berupaya terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan berkaitan dengan bank emas ini. Untuk mengakselerasi pemanfaatan potensi emas, pemerintah telah menginisiasi kerangka hukum melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Amanat UU tersebut mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan lain yang terkait, dengan tantangan berupa pengembangan produk yang tepat, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta koordinasi antar lembaga dan penerapan kerangka hukum yang kuat oleh OJK.
"Peningkatan literasi dan inklusi keuangan perihal bank emas mutlak dilakukan," tegas dia.
Manfaat kehadiran bank emas
Di satu sisi, ekonom Indef itu menegaskan beragam manfaat akan muncul dengan kehadiran bank emas di Indonesia. Seperti, mengurangi defisit ekspor-impor emas di Indonesia, menjadi sarana alternatif investasi berbasis syariah bagi masyarakat, dan juga sebagai sarana lindung nilai uang tabungan haji bagi calon jamaah haji yang mana saat ini waktu tunggunya telah mencapai puluhan tahun.
Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Mohamad Ajie Maulendra menambahkan, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan peringkat ke-8 untuk produksi dan ke-6 untuk cadangan.
Meski memiliki potensi besar, pemerintah menyadari kekuatan emas belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Data impor emas Indonesia pada 2021-2023 masih lebih tinggi dibandingkan ekspor, sehingga seharusnya dengan cadangan yang melimpah, ketergantungan pada impor dapat dikurangi.