Pergub Izinkan ASN Poligami Dinilai Timbulkan Masalah

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pergub Izinkan ASN Poligami Dinilai Timbulkan Masalah

Joy Jones • 17 January 2025 17:11

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait aparatur sipil negara (ASN) poligami. Aturan yang termaktub dalam Nomor 2 Tahun 2025 itu dinilai menimbulkan masalah baru.

“Sebenarnya kebijakan pemerintah tidak usah mengatur terlalu jauh, karena itu tidak ada urgensinya bagi publik, aturan mengenai poligami,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi oleh Metrotvnews.com, Jumat, 17 Januari 2025.

Trubus menyebut sejumlah potensi masalah izin ASN poligami. Salah satunya, penyimpangan administrasi karena izin berpoligami harus melalui izin.
 

Baca juga: Pemprov Jakarta Izinkan ASN Berpoligami

“Jadi potensi celah terjadinya penyimpangan adminitarsi, istilahnya nanti saya bayarlah, istilahnya begitu, jadi transaksional,” ungkap dia.

Selain itu, Trubus mengatakan izin poligami ASN tidak ada hubungan dalam hal kinerjanya. Menurut dia, komitmen bekerja bukan soal masalah pribadi.

“Tidak ada hubungannya, kalau dikait-kaitkan asih ada juga, tapi terlalu jauh,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)