Ilustrasi. Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa artis Bunga Zainal atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp6,2 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Bunga Zainal menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik.
"Jadi memang pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor," kata kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningroem Djaroem, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ratna mengungkapkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.
"Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama," ujar dia.
Selain pemeriksaan terhadap Bunga, polisi menggali keterangan dari beberapa saksi. Hal ini diungkap langsung oleh Bunga Zainal.
"Saksi ada tiga, ada staf saya, satu lagi staf saya juga di perusahaan katering saya. Tapi dia juga merangkap sebagai asisten pribadi terlapor. Jadi kurang lebih dia yang mengetahui kontrak. Masih (diperiksa), tadi bareng," ungkap dia.
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus
investasi fiktif ke Polda Metro Jaya. Akibat kejadian ini, dia mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," ujar dia.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar," jelas dia.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," kata dia.
Belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," tutur dia.