Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 16 December 2024 10:55
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam tata niaga timah. Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal membacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun dari jaksa.
Menanggapi persidangan itu, Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menyoroti penghitungan kerugian negara dalam persidangan. Menurutnya, berkas itu tidak sejatinya dibuat oleh ahli.
“Jadi nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Demand itu adalah demand itu mewakili masyarakat. Jadi, ya yang realistis lah,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.
Sudarsono mengatakan, pelibatan masyarakat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus rasuah komoditas timah penting. Sebab, mereka merupakan pihak dirugikan dalam perkara ini.
“Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu,” ucap Sudarsono.
Dia juga menyoroti sikap pemerintah yang sudah memberikan izin usaha pertambangan kepada semua perusahaan yang terlibat di kasus rasuah pertimahan ini. Seharusnya, kata Sudarsono, kajian yang dibuat pemerintah sebelum memberikan izin dimasukkan dalam pertimbangan penghitungan kerugian negara.
“Ketika negara itu akan memberikan izin, dia lakukan benefit cost analysis. Termasuk di dalam cost adalah environmental damage. Ketika itu sudah diperhitungkan dan menurut negara itu visible untuk dilaksanakan, maka go izin diberikan,” terang Sudarsono.
Pihak terkait harusnya sudah menghitung dampak dari penggalian sumber daya untuk mencari timah sebelum memberikan izin. Sehingga, pertimbangan kerusakan lingkungan dalam kerugian negara seharusnya tidak bisa disangkakan dalam perkara ini.
“Negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, kemudian dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya,” ucap Sudarsono.
Baca juga:
Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Riza Pahlevi |