Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara

Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Medcom.id/Candra Yuri

Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 16 December 2024 10:55

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam tata niaga timah. Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal membacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun dari jaksa.

Menanggapi persidangan itu, Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menyoroti penghitungan kerugian negara dalam persidangan. Menurutnya, berkas itu tidak sejatinya dibuat oleh ahli.

“Jadi nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Demand itu adalah demand itu mewakili masyarakat. Jadi, ya yang realistis lah,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

Sudarsono mengatakan, pelibatan masyarakat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus rasuah komoditas timah penting. Sebab, mereka merupakan pihak dirugikan dalam perkara ini.

“Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu,” ucap Sudarsono.

Dia juga menyoroti sikap pemerintah yang sudah memberikan izin usaha pertambangan kepada semua perusahaan yang terlibat di kasus rasuah pertimahan ini. Seharusnya, kata Sudarsono, kajian yang dibuat pemerintah sebelum memberikan izin dimasukkan dalam pertimbangan penghitungan kerugian negara.

“Ketika negara itu akan memberikan izin, dia lakukan benefit cost analysis. Termasuk di dalam cost adalah environmental damage. Ketika itu sudah diperhitungkan dan menurut negara itu visible untuk dilaksanakan, maka go izin diberikan,” terang Sudarsono.

Pihak terkait harusnya sudah menghitung dampak dari penggalian sumber daya untuk mencari timah sebelum memberikan izin. Sehingga, pertimbangan kerusakan lingkungan dalam kerugian negara seharusnya tidak bisa disangkakan dalam perkara ini.

“Negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, kemudian dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya,” ucap Sudarsono.
 

Baca juga: 

Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Riza Pahlevi


Dia juga menyoroti kesepakatan reklamasi dalam pemberian izin terkait pertambangan timah. Penegak hukum harusnya mempertimbangkan itu sebelum menghitung kerugian.

“Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati,” ujar Sudarsono.

Jaksa menilai Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini. Majelis diharap memberikan hukuman penjara 12 tahun kepadanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Hukuman itu tidak dihitung dari putusan dibacakan. Melainkan, dimulai dari masa pemenjaraannya di tahap penyidikan dan persidangan.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa.

Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan.

Jika tidak, jaksa akan merampas harta benda Harvey. Kalau tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)