Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Indriyani Astuti • 25 March 2024 23:30
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Selama ini, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang kabur ke Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar Zaenur ketika dihubungi, Senin, 25 Maret 2024.
Menurut dia, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura membuka peluang untuk memulangkan buron berbagai jenis tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Zaenur juga menilai perjanjian itu efektif karena telah ada dasar hukumnya.
Namun, dia menegaskan perjanjian ekstradisi itu baru bisa berjalan jika digunakan oleh aparat penegak hukum dengan maksimal. Setelah perjanjian ekstradisi dibuat, sambung Zaenur, para penegak hukum sebaiknya memetakan buronan-buronan yang berlindung Singapura dan mengajukan ekstradisi.
"Ada prasyarat dalam ekstradisi, hal yang harus dipenuhi misalnya permintaannya harus didasarkan perkara hukum dan sebagainya. Ini hanya akan bermanfaat jika digunakan oleh penegak hukum," terang dia.
Baca juga:
Indonesia-Singapura Terapkan Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Jangkauan Upaya Penegakan Hukum |