Ilustrasi, logo Bitcoin Cash. Foto: dok Indodax.
Media Indonesia • 26 December 2023 17:36
Medan: Polda Sumatra Utara menyatakan server-server bitcoin yang sudah beroperasi selama enam bulan di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, menggunakan arus listrik secara ilegal. Pencurian arus listrik itu ditaksir merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.
"Estimasi kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia menjelaskan, Polda Sumut telah menyita 1.314 unit mesin atau server bitcoin dari hasil penggerebekan pada Senin, 25 Desemebr keamrin. Penggebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, yang dijadikan sebagai lokasi tambang bitcoin.
Sebanyak 26 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Penindakan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian kekayaan negara dengan cara mencuri arus listrik sebanyak 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar per bulan.
"Arus listrik digunakan untuk operasi penambangan uang digital ilegal selama enam bulan," terang Hadi.
Polda Sumut pun menilai modus operandi para pelaku dalam pencurian arus listrik cukup rapi. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan box PLN, tetapi tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box.
"Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," imbuh Hadi.
Dia memastikan Polda Sumut juga akan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Termasuk dari oknum di PLN sendiri.
Dia pun memastikan Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Baik dalam praktik pengoperasian bitcoin maupun pencurian arus listrik. Selain di Jalan Gagak Hitam, Polda Sumut juga menemukan 10 lokasi lain yang digunakan untuk operasional mesin bitcoin, secara ilegal.
Kesepuluh tempat tersebut antara lain berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D, dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli. Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road, dan kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I.
Lalu di kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution, kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris