KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LNG

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LNG

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2024 11:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hari ini, lembaga antirasuah memeriksa dua saksi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan saksi pertama yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Nur berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Saksi kedua adalah pihak swasta. Dia adalah mantan Dirut PT Pertagas Gunung Sardjono Hadi.

KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik dari dua saksi itu. Namun, mereka berdua diminta kooperatif.
 

Baca juga: KPK Periksa Eks Pegawai Perusahaan Jepang

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)