Ilustrasi. Medcom.id
Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghentikan delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024. Hal itu dilakukan karena berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, laporan-laporan tersebut tidak cukup bukti.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam, mengatakan dari delapan kasus yang dihentikan, dua di antaranya kasus dugaan money politik dan kampanye di tempat peribadatan.
"Jadi, semua laporan dari masyarakat atau tim sukses harus kita tangani," kata Faridal Arkam di Kota Tangerang, Selasa, 22 Oktober 2024.
Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang, ternyata kedua laporan itu tidak cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pilkada, sehingga kasusnya dihentikan.
Begitu pula dengan enam kasus lainnya yang menyangkut dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Seperti kunjungan kerja anggota DPR-RI Dimyati Natakusuma selaku bakal calon Wakil Gubernur Banten ke Pemda Kota Tangerang.
Penggunaan Aset Daerah Lapangan Ahmad Yani oleh tim bakal calon Gubernur Banten, Andra soni dan dugaan pelanggaran yang terjadi di kecamatan
Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Neglasari dan Cipondoh.
"Dari laporan yang kami terima selama ini, hanya dua kasus yang ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI)," ungkapnya.
Kedua kasus itu adalan dugaan pelanggaran ASN di Kecamatan Jatiuwung dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Nana Supiana, yang hadir pada deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur Banten di Kota Tangerang.
"Kedua kasus ini kami tindak lanjuti BKN RI untuk diproses sesuai ketentuan yang ada. Mengingat kewenangan itu ada di tangan lembaga tersebut," ujar Farid.