Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Dok. Polri
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 18:02
Jakarta: Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus di sebuah lahan kosong, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin, 18 November 2024.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Winarto yang didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar. Lokasi yang diduga tempat penimbunan limbah medis berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto di lokasi penggerebekan seperti dilihat dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.
Winarto menerangkan di lokasi tersebut terdapat sebuah areal yang sudah ditimbun tanah merah, namun di bawahnya banyak limbah medis. Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi, antara lain alat suntik yang sudah dipakai, botol-botol infus, dan bekas bungkusan obat yang dibakar.
Selain itu, petugas menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Winarto menyebut ada 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Sementara itu, ada 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.
Baca Juga:
Warga Desa Langgenharjo Pati Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Ditutup |