Sidang praperadilan Pegi alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Medcom • 3 July 2024 13:56
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menyebut telah diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satunya adalah mengenai putusan para terpidana yang telah inkrah atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi. Menurutnya hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi usai sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Pegi Setiawan
|