Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa
Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 14:27
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menekankan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, adalah korban salah tangkap. Hal ini disampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"PS sebagai korban salah tangkap," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu disebut terjadi atas ketidakprofesionalan personel penyidik kepolisian. Bambang mengatakan kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
"Institusi Polri yang harus dijaga muruahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Muruah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kerugian itu terjadi karena polisi tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). Kemudian, tidak berjalannya fungsi pengawas penyidikan (Wassidik) internal di level atas.
Bambang menyebut akibatnya publik semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. Bahwa dengan kewenangan besar yang diberikan negara dilakukan tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel.
"Risiko mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," ucap Bambang.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Saksi Kasus Vina Bernama Aep Diminta Diproses Hukum |