Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 16:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sejumlah saksi ahli yang dipanggil menilai Lembaga Antirasuah berwenang mengusut perkara tersebut.
“Sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, dan juga nanti penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya terus mendalami perkara tersebut. Sebanyak 191 orang sudah diperiksa oleh penyelidik.
KPK menegaskan serius menuntaskan perkara tersebut. Bahkan, kata Ali, penyelidik telah bepergian ke beberapa kota untuk menggali informasi.
Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uang untuk Beli Bensin |