Petugas penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.
Antonio • 7 November 2024 09:30
Bekasi: Petugas peyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 di Kota Bekasi mendapatkan upah sebesar Rp200 per lembar. Demikian hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Ali mengatakan, ketentuan honor itu sesuai dengan ketentuan di Jawa Barat.
"Honor yang mereka terima itu 1 surat suaranya akan dibayar Rp200 ya. Ya karena memang diatur ketentuannya oleh Jawa Barat biar sama dengan daerah-daerah lain," katanya di Bekasi, Rabu, 6 November 2024.
Dia menjelaskan, masing-masing petugas ditargetkan dapat melakukan penyortiran dan pelipatan 6000 surat suara selama tiga hari kerja. "Ya kurang lebih berarti per satu orang ini nanti akan melipat kurang lebih sebanyak enam ribuan ya. Satu orang sampai selesai 3 hari itu enam ribuan. Enam ribu lembar surat suara," katanya.
Baca: Pelipatan 1,8 Juta Lembar Surat Suara Pilgub Jabar Diproyeksikan Rampung 3 Hari |