Ilustrasi. Medcom.id.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2024 22:04
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon kepala daerah (cakada) Pilkada 2024 yang berstatus petahana harus mengambil cuti total. Sementara bagi pejabat pemerintahan, wajib mengambil jatah cuti saat kampanye.
"Kalau yang petahana cuti total, yang pejabat itu cuti saat mau kampanye izin,” terang Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Afifuddin mengaku belum mengantongi informasi terbaru jumlah petahana yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024. "Saya belum update," ujarnya.
KPU juga berharap masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung meriah dan damai. Setiap kandidat diharapkan menonjolkan visi misi terbaiknya di hadapan pemilih.
"Bukan menjual kelemahan lawan-lawan politik," ungkapnya.
Baca juga: Jaga Pilkada Kondusif, KPU Ingatkan Tim Paslon Patuhi Aturan |