Bawaslu Jepara Kekurangan 1.218 Pendaftar Petugas TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepata, Sujiantoko. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bawaslu Jepara Kekurangan 1.218 Pendaftar Petugas TPS

Rhobi Shani • 30 September 2024 17:54

Jepara: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Langkah tersebut dilakukan lantaran pendaftar PTPS kekurangan sebanyak 1.218 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan, kebutuhan PTPS sebanyak 1.743 orang. Untuk melaksanakan seleksi PTPS, sedikitnya harus ada 3.486 orang. Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar PTPS baru 2.268 orang.

"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa kelurahan," ujar Sujiantoko, Senin, 30 September 2024.

Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS. Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi.
 

Baca juga: KPU Demak Terima 7.112 Bilik Suara Pilkada 2024

"Perpanjangan pendaftaran PTPS ini paling banyak di Kecamatan Kedung, ada 17 desa yang perpanjangan. Kemudian di Kecamatan Keling ada 11 desa. Kecamatan-kecamatan yang lain, ada yang 9 desa, ada yang 7 desa, ada yang 2 desa," urai Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini. Masyarakat dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan. 

"Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran," terang Sujiantoko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)