Pagar Laut Disebut Sarat Pemalsuan hingga Korupsi, Polri Tak Boleh Diam

Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Pagar Laut Disebut Sarat Pemalsuan hingga Korupsi, Polri Tak Boleh Diam

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 08:36

Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut polisi tidak boleh diam terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sebab, terindikasi kuat ada pemalsuan izin hingga korupsi dalam pembangunan pagar laut tersebut.

"Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.

Dia mempertanyakan sikap Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum yang belum bertindak hingga saat ini. Padahal, pelanggaran kasat mata itu sudah cukup untuk membuat kepolisian yang profesional menjalankan tupoksinya segera menyelidiki pihak terkait.

Termasuk memproses anggota yang abai dalam mengawasi wilayah pesisir dan pantai. Pasalnya, dia meyakini ada banyak personel bhabinkamtibmas yang berada di pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

"Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
 

Baca juga: 

Fase Kedua Pembongkaran Pagar Laut Gunakan Alat Tempur TNI


Dia menyinggung Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Menurut dia, polemik pagar laut tersebut menjadi uji kemampuan untuk membongkar dugaan korupsi di dalamnya.

Namun, hal itu dinilai bisa berjalan bila penegak hukum profesional dan tidak disandera oleh kepentingan-kepentingan lain. Sebab, Bambang menduga kuat banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari otak pelaku baik dari korporasi maupun instansi pemberi izin, operator, hingga pelaksana di lapangan.

"Alat buktinya sudah jelas, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN, ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lainnya," ungkap dia.


Maka itu, dia menekankan Polri tidak boleh diam melihat pelanggaran hukum yang kasat mata dengan membiarkan. Semua pihak harus ditindak, mulai korporasi yang terlibat, pemberi izin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Termasuk personel kepolisian, yakni Polairud maupun Kapolres sebagai penanggung jawab wilayah juga harus diperiksa Divpropam karena sudah abai dalam menjaga ketertiban di wilayahnya," tegas Bambang.

Bambang menekankan penuntasan kasus ini tak cukup hanya dengan mencabut Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB) saja. Tetapi, harus mengusut dalang dan siapa saja yang diuntungkan dalam kasus tersebut.

"Bila pemerintah memang benar-benar ingin menertibkan dan melindungi wilayahnya untuk digunakan sebenar-benarnya bagi kepentingan rakyat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)