Penerapan Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Perlu Kehati-Hatian

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Penerapan Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Perlu Kehati-Hatian

Deny Irwanto • 8 February 2025 22:07

Jakarta: Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut perlu kehati-hatian.

Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari, mengatakan dalam poin tersebut kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis sehingga memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Sehingga penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," kata Indah di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.
 

Baca: Asas Dominus Litis Buat Jaksa Dinilai Bisa Timbulkan Ketimpangan Hukum
 
Indah menjelaskan semua serba mungkin terjadi karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.

Menurut dia hukum pidana pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

"Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak," jelas Indah.

Menurut dia ada kemungkinan berpotensinya terjadi penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

"Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga eksekutor)," jelasnya.

Indah menyebut semua lembaga tersebut harus punya kewenangan sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan. 

"Mungkin juga di dalam di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)