Kompolnas Beberkan Sederet Laporan Polisi Terkait Kasus Anak Bos Prodia

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Kompolnas Beberkan Sederet Laporan Polisi Terkait Kasus Anak Bos Prodia

Ficky Ramadhan • 9 February 2025 16:11

Jakarta: Kasus yang menyeret anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," kata Anam, dikutip Minggu, 9 Februari 2025.

Dia menuturkan laporan ketiga terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi. Dia menegaskan dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.

"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Mantan Kanit PPA AKP Mariana Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia


Anam memastikan kasus ini tetap akan diproses karena merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.

Sebelumnya, tiga anggota polisi dipecat buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Polisi yang terlibat pemerasan anak bos prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, pada Sabtu, 8 Februari 2025, AKP Mariana juga dipecat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)