Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)
Ficky Ramadhan • 9 February 2025 16:11
Jakarta: Kasus yang menyeret anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," kata Anam, dikutip Minggu, 9 Februari 2025.
Dia menuturkan laporan ketiga terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi. Dia menegaskan dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.
"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," ujar dia.
Baca Juga:
Mantan Kanit PPA AKP Mariana Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia |