Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 4 November 2024 18:32
Jakarta: Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Khususnya, ketentuan yang mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja, paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada November 2024.
"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," ujar Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Supratman belum bisa memastikan ihwal pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP. Namun, dia memastikan pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," tegas dia.
Baca Juga:
Kecewa Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apindo: Iklim Investasi Bisa 'Kisut' |