Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Andhika Prasetyo • 11 December 2024 10:39
Jakarta: Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen dari Rp5.067.381 per bulan menjadi Rp5.396.761 per bulan.
Kenaikan upah itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang juga mengatakan kenaikan upah itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yakni sebesar 6,5 persen.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilansir
Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Ilustasi upah. Foto: Medcom.id
UMP DKI Jakarta 2025
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP 2025 selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari.