Cabuli Murid, Guru Ngaji di Gunungkidul Dijerat 15 Tahun Penjara

Guru ngaji tersangka pencabulan. Dokumentasi/Istimewa

Cabuli Murid, Guru Ngaji di Gunungkidul Dijerat 15 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 11 September 2024 18:32

Gunungkidul: Polres Gunungkidul, Yogyakarta menahan guru ngaji terduga pelaku pencabulan, S, 31. Warga Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul tersebut melakukan tindakan bejat itu pada Juni 2024 lalu. 

"Kejadiannya saat mengajar mengaji  di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, ada delapan anak yang dicabulinya, dengan rata-rata korban anak ini masih berumur  delapan tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza pada Rabu, 11 September 2024. 

Mirza mengatakan tindakan S terbongkar usai salah seorang anak menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Setelah cerita itu kemudian diikuti kabar korbannya tidak hanya satu orang. 

"Kemarin, ada empat orang tua atau  yang melaporkan ke kami terkait kasus ini. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan telah ditahan," kata dia.

Baca: Guru Mengaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Pencabulan

Kepada polisi, S mengaku tak bisa menahan nafsu dan penasaran dengan anak-anak. S lantas ditahan sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu. 

"Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah jilbab hitam, sebuah celana dalam warna ungu, sebuah kaus dalam warna kuning, dan sebuah celana pendek, sebuah gamis, sebuah kemeja, sebuah celana dalam warna merah, sebuah sarung hitam, dan sebuah celana pendek warna krem. Polisi menjerat S dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)