Dibanding Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Dibanding Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 September 2024 08:10

Jakarta: Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak. Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara karena masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.

"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat kepada wartawan, dilansir Minggu, 15 September 2024.

Oleh karena itu, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.

"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," kata Hensat.
 

Baca juga: Upaya RK-Suswono Atasi Penolakan Warga


Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.

"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti kedepannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," kata Hensat.

Hensat pun mengatakan, sebaiknya suatu Pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong. Ia menyontohkan, di Italia sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.

"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,"  ujar Hensat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)