Ilustrasi. Media Indonesia.
Ficky Ramadhan • 21 June 2024 18:28
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). RSUD wajib menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada, sementara RS swasta minimal 40 persen.
"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Ani di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Ani menyebut RSUD di Jakarta akan langsung mengatur ulang jumlah tempat tidur ketika sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.
Sehingga, sistem KRIS nantinya akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan. "Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ucap Ani.
Baca juga: Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan |