Polri Benarkan 2 Polisi Dipecat terkait Pemerasan 45 WN Malaysia

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona.

Polri Benarkan 2 Polisi Dipecat terkait Pemerasan 45 WN Malaysia

Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 14:14

Jakarta: Polri membenarkan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kepala Unit (Kanit) dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan dalam sidang etik yang digelar Selasa, 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

"Terhadap masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

Truno mengatakan selain Donald, satu terduga pelanggar yang dipecat itu ialah Kanit berinsial Y. Namun, nama terang Y yang merupakan bawahan Donald itu belum diungkap.

Sejatinya, ada tiga anggota yang disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024. Namun, satu terduga pelanggar lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya berinisial M belum diputus sanksi.
 

Baca juga: 

Benahi Instansi, Sanksi Tegas Dibutuhkan Polri


Sidang ketiganya digelar terpisah. Sidang M belum rampung dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025. Sidang dua terduga pelanggar yang telah diputus PTDH digelar selama kurang lebih 12 jam yakni dari pukul 11.00 WIB Selasa, 31 Desember 2024 hingga 04.00 WIB Rabu, 1 Januari 2025.

Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ungkap dia.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses sidang etik diikuti dan diawasi oleh pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Truno menyebut pelibatan pengawas eksternal Polri sebagai bentuk komitmen keseriusan dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang etik anggota polisi ini digelar untuk pemberian sanksi tegas terkait kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Total ada 18 polisi yang disebut terlibat pemerasan, yang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)