Simulasi pemungutan suara Pilkada 2024/Dok. KPU Kabupaten Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 19 November 2024 11:35
Malang: Seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyediakan fasilitas alat bantu tuna netra (ATBN) saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu 27 November 2024. ATBN ini untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, ada 4.042 ATBN untuk Pilbup Malang dan 4.042 ATBN untuk Pilgub Jawa Timur yang disediakan di 4.042 TPS di Kabupaten Malang. Ribuan ATBN itu dikirim oleh pihak penyedia CV Niza Meditama pada 28 Oktober 2024.
"ATBN itu nanti akan ditempelkan ke surat suara. Di dalamnya ada informasi menggunakan huruf braille. ATBN itu dapat digunakan bergantian bagi penyandang disabilitas netra yang menggunakan hak pilih di TPS," katanya, Selasa 19 November 2024.
Mahardika menerangkan, total ada 8.096 pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Ribuan pemilih disabilitas yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang itu terbagi dalam enam kategori
Antara lain 4.108 pemilih disabilitas fisik, 538 pemilih disabilitas intelektual, 1.294 pemilih disabilitas mental, 965 pemilih disabilitas sensorik wicara, 306 pemilih disabilitas sensorik rungu, dan 885 pemilih disabilitas sensorik netra.
Baca juga: Satpol PP Yogyakarta Antisipasi Potensi Kerusuhan Saat Kampanye Rapat Umum
"Penyandang disabilitas juga dapat menunjuk pendamping dari KPPS ataupun dari yang dia tunjuk. Tetap harus ada surat pernyataan pendampingnya sepanjang tidak mempengaruhi, menbocorkan pilihan yang bersangkutan dan lain-lain," terangnya.
Di sisi lain, Mahardika memastikan seluruh TPS di Kabupaten Malang inklusif atau ramah disabilitas. Artinya pendirian TPS wajib memenuhi segala fasilitas untuk pemilih penyandang disabilitas.
"Artinya mulai dari pintu depan setidaknya dapat dimasuki oleh kursi roda, paling minimalnya," imbuhnya.
Mahardika menambahkan, TPS di Kabupaten Malang tidak boleh didirikan di tempat yang berundak atau bertangga. Selain itu, TPS juga tidak boleh berdiri di lapangan dengan rumput yang tebal, serta menyeberangi selokan dan lain sebagainya.
"Artinya harus posisi landai yang dapat diakses siapapun dengan kondisi apa pun," imbuhnya.